Friday, July 4, 2008

Basic Investment Knowledge


Basic Investment Knowledge
bersama Tim Edukasi Bursa Efek Indonesia

11 Juli 2008
Know Yourself & Stuktur Pasar Modal

18 Juli 2008
Pengetahuan Umum Tentang Efek

01 Agustus 2008
Reksadana

Acara setiap hari Jum'at pukul 19.45 WIB
di GSG GKI Kayu Putih Lantai 3

Tuesday, May 13, 2008

Hitung-hitung Biaya Hidup di Apartemen

Sumber: Tabloid Rumah

Saat membeli apartemen, selain harga yang tercantum di brosur, biasanya ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Apa sajakah itu?

1. PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah)
Yang terkena PPNBM adalah apartemen dengan luas lebih dari 150 m2 atau yang harganya lebih dari 4 juta/m2. Besarnya 20% dari harga apartemen.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Besarnya 10% dari harga apartemen. Pajak ini tidak ada batasannya. Berapa pun harga apartemennya, akan dikenakan PPN.

3.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Balik Nama
Biasanya, dua komponen pajak ini dijadikan satu, dengan jumlah 5% dari nilai apartemen.

Jika membeli dengan cara tunai keras, biasanya pengembang memberikan diskon sebesar 15%—20 %. Sebaliknya, jika membeli dengan KPA (Kredit Pemilikian Apartemen), akan dikenakan biaya asuransi yang besarnya tergantung pengembang dan bank yang memberikan KPA.

Selain itu, setiap bulan, para penghuni akan dikenakan biaya maintanance atau service charge. Biaya ini digunakan untuk menutupi biaya pada public area, misalnya biaya lift, listrik, dan AC di lobi. Besaran biaya servis ini tergantung luas unit apartemen yang kita punya.

Contoh: Biaya maintanance = Rp 10.000/m2
Luas unit apartemen = 70 m2
Biaya per unit apartemen = 70 x Rp 10.000 = Rp 700.000/bulan


Thursday, May 8, 2008

My Dream House: Property Law Photos

Prior to enjoying the materials, please enjoy the photos first :).




Tuesday, April 29, 2008

My Dream House: Dealing with Brokers

You can download the material of My Dream House: Dealing with Brokers right here.

Thursday, April 24, 2008

My Dream House: Dealing with Banks

bersama Bobby Siswanto (Manager Bank)

bobbybowl2000@yahoo.com

Sebelum memasuki topik KPR, pada dasarnya bank bergerak dalam dua bidang:

v Lending, yaitu aktivitas dimana bank meminjamkan uang; misalnya:

Ø Commercial (Business to Business) seperti Kredit Usaha dan Eksport-Import.

Ø Consumer (Business to Consumer) seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartement (KPA), Kredit Pemilikan Mobil (KPM), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan lain-lain.

v Funding, yaitu aktivitas dimana bank menampung dana dari masyarakat, misalnya:

Ø Deposito

Ø Tabungan

Ø Reksadana (bekerjasama dengan pihak sekuritas)

Ø Bancassurance (bekerjasama dengan pihak asuransi)

Karyawan dan Profesional

Hal-hal apa yang diperhatikan oleh bank atas aplikasi KPR? Yang pertama adalah kelayakan aplikan tersebut karena terkait dengan risiko di pihak bank. Ada dua peminatan KPR:

v Karyawan

v Wiraswasta

Untuk aplikan karyawan, biasanya bank akan bertanya, sudah berapa lama aplikan tersebut bekerja di perusahaan saat ini—tentunya hal ini sangat mempengaruhi kapabilitas pembayaran yang dapat dilakukan oleh aplikan tersebut. Sebagai gambaran kasar saja, biasanya angsuran yang diizinkan besarnya maksimal ⅓ dari total gaji aplikan (ini termasuk dengan cicilan-cicilan lain dan tagihan kartu kredit yang dimiliki aplikan tersebut. Bank melakukan prosedur BI Checking dengan bersenjatakan fotokopi KTP aplikan untuk mengetahui keabsahan aplikan). Salah satu cara untuk “mensiasatinya” adalah dengan menggunakan joint income bagi aplikan yang sudah menikah (penghasilan suami-istri digabung untuk aplikasi KPR). Sebagai pembuktian gaji tersebut, bank akan meminta slip gaji aplikan tersebut serta surat keterangan kerja. Sebagai bukti “kesehatan finansial” aplikan, bank juga akan meminta salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir dari aplikan. Satu syarat yang seringkali menjadi hambatan: NPWP! Saat ini NPWP juga menjadi prasyarat aplikasi KPR. Jadi untuk yang belum memiliki NPWP, sepertinya sekarang saatnya untuk mendaftarkan diri; tidak hanya untuk kepentingan KPR, tapi juga mengingat kewajiban memiliki NPWP.

Mungkin kita akan bertanya-tanya, banyak orang yang membuka dua rekening bank—satu untuk penerimaan gaji dan pengeluaran harian, dan yang lain benar-benar menjadi rekening tabungan. Rekening mana yang sebaiknya dilampirkan untuk pengajuan KPR? Jika kita berpikir sebaiknya hanya melampirkan rekening tabungan, ternyata kita salah besar! Lampirkan kedua rekening tersebut, karena dengan demikian bank dapat menilai kewajaran perputaran uang dan kesehatan finansialnya. Hal yang sama berlaku jika gaji dan tunjangan masuk ke akun yang berbeda (atau malah dibayarkan secara tunai). Berikan dokumen pendukung “kesehatan finansial” kita secara lengkap! Jadi intinya yang dinilai bank adalah total take-home pay kita, tanpa peduli totalnya itu terpecah di berapa akun.

Sejauh ini kita baru membahas KPR yang diajukan oleh seorang karyawan. Bagaimana dengan KPR yang diajukan oleh profesional atau pengusaha? Tentu perhitungannya akan sedikit lebih rumit, namun yang menjadi dasar tetap sama: konsistensi pendapatan dan risiko terhadap kematian/cacat tetap. Laporan-laporan keuangan, laporan penjualan, dan beberapa laporan terkait lainnya akan menjadi lampiran wajib untuk KPR dari pengusaha tersebut. Kuncinya, bank dapat memverifikasi pendapatan (baik karyawan maupun profesional/pengusaha), pendapatan tersebut didapat dari mana dan bagaimana konsistensinya?

Proses, Proses, dan Proses

Sudah menentukan pilihan rumah incaran? Tentu saja itu menjadi langkah pertama kita. Cari informasi tentang rumah idaman itu, berapa harganya, berapa angsurannya? Coba lihat kolom angsuran dari brosur yang diberikan developer—tentunya ini berlaku untuk rumah baru. Khusus untuk pembelian dari developer, biasanya sertifikat yang berlaku masih dalam proses pemecahan sertifikat. Untuk keperluan tersebut, biasanya developer bekerjasama dengan bank (Memorandum of Understanding) yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut harus segera diserahkan ke bank jika proses sudah selesai.

Pekerjaan selanjutnya adalah mempersiapkan semua dokumen legal yang diperlukan, misalnya KTP (dan KTP pasangan), surat keterangan menikah, surat keterangan bekerja, slip gaji, dan salinan rekening tabungan. Ada sedikit perbedaan antara membeli dari developer dan membeli rumah second. Untuk pembelian langsung dari developer, kita hanya perlu menambahkan surat pembelian yang dapat diperoleh dari developer karena developer akan membantu urusan dengan bank. Akan tetapi kalau kita sedang bertransaksi untuk rumah second, kita perlu mencari sendiri bank yang diinginkan (dalam pembelian dari developer, ada bank-bank yang langsung bekerjasama untuk KPR). Siapkan juga sertifikat rumah yang diinginkan tersebut.

Jangan kaget kalau bank tidak menilai rumah yang kita inginkan setinggi harapan kita! Bank pasti menilai properti tersebut secara konservatif, dan tidak seluruh nilai valuasi bank tersebut akan dicairkan dalam dana KPR. Jadi, jangan memiliki modal pas-pasan ketika akan mengambil KPR.

Proses disetujui atau tidaknya aplikasi KPR sendiri bisa berbeda-beda antarbank, dari angka lima harian hingga beberapa minggu. Jadi, pertimbangkan juga kecepatan proses bank ketika kita memilih-milih tawaran KPR dari berbagai bank. Satu tips yang perlu dipraktekkan: coba senantiasa mengontak dan menanyakan status aplikasi kita ke representative dari bank. Dengan segunung aplikasi KPR yang diterimanya, bukannya tidak mungkin aplikasi kita akan dianggurkan untuk waktu yang lama kalau kita tidak proaktif.

Untuk yang memiliki KTP luar kota, namun misalnya ingin mengambil KPR di Jakarta, jangan takut! Jalan untuk KPR tidak tertutup karena bank masih dapat memprosesnya.

Sudah berkeluarga? Pasangan juga bekerja? Jangan lupa untuk menyertakan informasi penghasilannya dalam aplikasi KPR kita. Metode ini dikenal dengan istilah joint-income dan tentunya agunan KPR yang diberikan bisa menjadi lebih besar. Hanya, berhati-hatilah jika kita terikat pada Akta Harta Terpisah (biasanya jika di awal pernikahan ada keputusan salah satu pihak ingin mendirikan perusahaan). Akta ini akan menghanguskan hak joint-income sewaktu mengajukan aplikasi.

Biaya

Buang jauh-jauh pikiran bahwa cicilan KPR menjadi satu-satunya pengeluaran sewaktu mengajukan aplikasi! Masih ada beberapa biaya yang perlu diperhatikan:

v Biaya Provisi (senilai 1% dari dana yang diberikan bank). Biaya ini merupakan aturan dari Bank Indonesia dimana bank harus mencadangkan 1% dari cicilan ke BI.

v Asuransi Jiwa. Perhatikan kalau asuransi jiwa disini bersifat khusus untuk KPR. Jadi kalau sebelumnya kita sebenarnya sudah memiliki asuransi jiwa, kita tetap harus mengambil asuransi jiwa ini. Untuk asuransi ini biasanya bank sudah menunjuk perusahaan asuransi tertentu agar ke depannya dapat mempercepat urusan jika terjadi klaim ke asuransi. Asuransi ini juga akan habis nilainya setelah cicilan selesai. Asuransi ini dibayarkan di awal KPR kita.

v Asuransi Kebakaran. Asuransi ini akan habis nilai pertanggungannya setelah cicilan KPR selesai.

v Administrasi, biasanya bernilai sekitar sekitar 5-6 juta.

v Notaris.

Jadi sekali lagi diingatkan, jangan mempersiapkan dana yang terlalu ngepas ketika kita mengajukan aplikasi KPR.

Biaya-biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayar lagi jika di tengah-tengah cicilan kita memutuskan untuk berpindah bank! Hmm... sepertinya memang pemilihan bank menjadi poin krusial sekali, bukan?

Kalau tadi dituliskan bahwa nilai asuransi akan habis setelah cicilan KPR selesai, lalu bagaimana kalau kita melakukan pelunasan dipercepat? Oh, ternyata kita masih bisa melakukan klaim terhadap nilai asuransi tersebut, tapi lagi-lagi nilainya pasti bukan nilai pertanggungan penuh.

Setelah cicilan selesai, sebenarnya masih ada biaya lagi ketika proses serah terima, yaitu biaya roya (Rp. 250.000,00) yang digunakan untuk pelepasan nama QQ bank di akta rumah.

Mengenal Berbagai Macam Bunga

Di KPR, kita juga perlu mengenal jenis-jenis bunga yang ditawarkan. Memang, begitu banyak istilah itu bisa membingungkan, namun kita datang ke TGiF untuk mengetahuinya, bukan? Ada beberapa definisi yang dikenal, yaitu:

v Bunga Efektif, misalnya sekitar 10,25%

v Bunga Flat, bisa jadi 5%

v Bunga Fixed

v Bunga Floating

Hal yang menarik terkait bunga Fixed dan Floating adalah bagaimana gencarnya bank-bank mempromosikan bunga Fixed pada tahun pertama. Tetap berhati-hati menghadapi tawaran ini, karena sifat KPR yang merupakan mass-product membuat bank harus dapat menjual produk tersebut sebanyak mungkin. Oleh karenanya bunga Fixed pada tahun pertama sering digunakan sebagai “penglaris”, dan seringkali ini dikompesasikan dengan bunga Floating di tahun kedua dan selanjutnya yang cukup besar. Mengingat adanya kecenderungan suku bunga turun mengikuti tren Suku Bunga Bank Indonesia (jika tidak ada gejolak ekonomi), sepertinya bunga Fixed 1 tahun diikuti dengan bunga Floating menjadi pilihan layak. Yang pasti, tidak mungkin ada bank yang berani memberikan bunga Fixed sampai 5 tahun J. Itu sama seperti berharap pada bank yang memberikan DP 0% karena pada akhirnya kaan menjadi blunder bagi bank yang bersangkutan.

Hubungan antara bunga Efektif ke bunga Flat sendiri seringkali dianalogikan seperti hubungan meter ke centimeter. Bingung mendengarnya? Untuk menghitung angsuran, kita tidak bisa menggunakan bunga Efektif, tapi justru bunga Flat. Sebagai contoh, jika kita meminjam 100 juta Rupiah dengan bunga Efektif 10% p.a (per annum). Langkah pertama adalah menerjemahkannya ke nilai Flat (5%), maka jumlah Pokok dan Bunga adalah 105 juta (bukan 110 juta). Jadi cicilan yang harus dibayar adalah 105 juta dalam 12 bulan.

Hati-hati

Berhati-hati jugalah saat memilih rumah second karena dari awal bank sudah harus bertransaski dengan penjual. Nilai valuasi dari bank lagi-lagi menjadi perhatian karena bisa jadi kita harus mempersiapkan dana tambahan untuk DP karena adanya perbedaan valuasi rumah tersebut. Selain itu, kita juga harus dapat membujuk pemilik rumah (penjual) untuk dapat memberikan sertifikat rumah tersebut minimal 3 hari sebelum akad—dan ini bisa jadi memerlukan upaya ekstra. Akan tetapi membeli rumah baru dari developer juga harus diiringi kehati-hatian karena saat ini banyak developer dengan track record buruk. Tentunya ini juga menjadi perhatian bank dalam proses aplikasi.

Untuk kasus gagal bayar, jika itu terjadi karena aplikan mengalami cacat permanen atau kematian maka biasanya cicilan akan langsung distop dan pembayaran akan dialihkan melalui asuransi yang dicairkan. Akan tetapi, jika terjadi macet karena aplikan—misalnya—dipecat (kehilangan pemasukan) maka akan diambil jalur hukum. Akan tetapi biasanya jalur hukum diambil setelah 6 bulan berturut-turut aplikan tersebut gagal bayar. Pada bulan-bulan awal, biasanya masih dicoba untuk melakukan penagihan.

Apartemen atau Rumah, Baru atau Second?

Kalau saat ini kita sering mendengar apartemen bersubsidi pemerintah, sebenaranya ini juga dapat menjadi pilihan mengingat harganya yang sangat kompetitif. Harga tersebut dapat dicapai karena subsidi pemerintah bisa mencakup hingga bahan baku pembangunan (!).

Hanya saja untuk apartemen kita juga perlu sangat memperhatikan hak kepemilikan yang diberikan, misalnya strata-title yang mewajibkan kita untuk memperpanjang tiap 20 tahun sekali—walaupun sebenarnya di kepemilikan rumah istilah-istilah hak ini juga dikenal.

Setelah kita jadi membeli rumah, pastikah juga serfitikat yang menyertainya. Untuk rumah baru biasanya sertifikatnya masih Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diperpanjang dalam waktu tertentu. Sebaiknya, upgrade juga sertifikat ini ke Hak Milik (SHM) setelah cicilan selesai. Sebenarnya proses upgrade ini juga dapat dilakukan dari awal cicilian melalui jasa bank, tapi tentu saja akan ada biaya notaris tambahan. Jadi sebaiknya tunggu saja sampai masa cicilan selesai. Lagipula sertifikat HGB masih berlaku cukup lama, bukan? Satu catatan lagi, selama jangka waktu kredit maka sertifikat yang bersangkutan akan dipegang oleh bank.

Kalau diperhatikan, biasanya harga rumah second yang siap tinggal akan lebih mahal dari rumah baru dari developer. Selain dari masalah siap tinggalnya rumah tersebut, biasanya developer sebenarnya juga memberikan subsidi ke cicilan rumah tersebut. Hal yang sama berlaku pada BTN, hanya saja subsidinya diberikan oleh pemerintah.

Secara garis besar, saat ini umumnya bunga yang berlaku sekitar 10 - 10,75%. Sebenarnya bunga ini pada prakteknya masih dapat ditawar, bergantung pada kegigihan kita tentunya J.

Perhatikan juga beberapa risiko terkait KPR, misalnya jika kita ingin mempercepat cicilan. Untuk ini jika cicilan masih dalam tahun pertama bisa jadi kita akan dikenakan penalti, sedangkan untuk cicilan dalam tahun kedua dan selanjutnya bebas penalti.

Khusus untuk pembelian rumah second, beri perhatian ekstra pada sertifikat rumah tersebut. Bisa jadi sertifikat tersebut bermasalah, misalnya tidak terdaftar. Cobalah untuk meminta fotokopi sertifikat dan menggunakan jasa notaris untuk melakukan pengecekan validitas sertifikat ke BPN (biaya Rp. 100.000,00). Selain itu, perhatikan juga lokasi rumah tersebut. Umumnya bank akan keberatan atas aplikasi KPR untuk rumah di dalam gang (alasan marketabilitas rumah tersebut). Selain itu, jika kita berminat pada rumah yang aksesnya dikelilingi tanah dengan sertifikat lain (eksposure rumah tersebut tidak di jalan terbuka), sepertinya kita harus berpikir ulang untuk mengajukan KPR. Posisi rumah yang demikian akan menyulitkan akses—misalnya jika tanah sekelilingnya diblokir—sehingga akan menurunkan harga secara signifikan. Perhatikan juga posisi rumah terhadap jalan di sekelilingnya, misalnya untuk rumah dengan posisi tusuk sate. Posisi ini akan menurunkan nilai valuasi dari bank (misalnya valuasi turun menjadi 70%, dimana bank bisa jadi hanya akan membantu cicilan sebesar 70% dari 70% nilai valuasi tadi).

Untuk rumah baru, kadang kita terpengaruh mendenger harga mahal yang dipasang developer, mengesankan rumah di daerah tersebut memang mahal. Jangan langsung percaya! Seringkali developer menaikkan harga untuk membuat image bahwa dagangannya laku—ingat hukum Supply and Demand saja. Kalau kita bisa mencari rumah second dengan usia bangunan sekitar 1 tahun di daerah tersebut, sepertinya akan lebih baik membeli rumah second tersebut.

Untuk kasus overcredit atau take-over, termasuk jika kita mengambil alih cicilan orang lain, sulitnya sertifikat properti yang bersangkutan harus diterima bank baru di hari cicilan dimulai. Seringkali dari bank lama akan mempersulit proses ini. Jadi, dibutuhkan keuletan dan konsentrasi khusus untuk keperluan ini.

Satu informasi terakhir: bank tidak peduli Fengshui :).


Materi dapat di-download disini.

My Dream House: Dealing with Banks Photos

We regret to inform you that we haven't been able to upload the resume from last week's TGiF. We'll upload it as soon as possible. In the meantime, please enjoy some photo from our latest session.





Monday, April 14, 2008

My Dream House


My Dream House: Mengenal KPR/KPA dan Hukum Properti

18 April 2008
Dealing with Banks
bersama Bobby Siswanto (Bank Manager)

25 April 2008
Dealing with Brokers
bersama Rudi Gunawan (Property Broker)

02 Mei 2008
Mengenal Hukum Properti
bersama Ramos Situmorang (Legal)

Acara setiap hari Jum'at pukul 19.45 WIB
di GSG GKI Kayu Putih Lantai 3


Saturday, March 8, 2008

3 Minggu Bersama Microsoft Office

Microsoft Word & Microsoft Excel
07 Maret 2008 pukul 19;45 WIB
@ GSG Lt.3 GKI Kayu Putih

Microsoft PowerPoint
14 Maret 2008 pukul 19;45 WIB
@ GSG Lt.3 GKI Kayu Putih

Microsoft Publisher
28 Maret 2008 pukul 19;45 WIB
@ GSG Lt.3 GKI Kayu Putih

Thursday, February 21, 2008

Engage Your Career: Testimonial

"Saat aku ikut acara ini tentang engage your career.. Aku jadi lebih mengerti lagi bagaimana menyiapkan surat lamaran sampai menghadapai interview yang layak di hadapan interviewer.. So gak ada ruginya mengikuti acara ini.. Untuk temen-temen yang mau gabung, cepetan gabung aja.. Soalnya banyak topik yang menarik bagi kita-kita. So & finally.. Thank for TGIF sukses selalu.." (Nani)

Tuesday, February 19, 2008

Monday, February 18, 2008

Engage Your Career: Mastering Interview

Wawancara kerja merupakan bagian integral mengurus sumber daya manusia

Wawancara adalah menyediakan pertukaran yang dinamis dan bersifat pribadi. Wawancara bisa menjadi cara yang efektif untuk memastikan pengertian dan rasa hubungan antara kedua belah pihak .

Wawancara kerja bukan hal yang mudah, baik bagi kandidat/calon maupun yang bertugas merekrut calon karyawan.

Pewawancara biasanya berusaha untuk:

Ø Mengajukan pertanyaan yang bisa mengungkapkan siapa diri candidate/calon yang sebenarnya.

Ø Menggali seluruh latar belakang anda, kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh calon, riwayat pekerjaan bahkan masa lalu anda.

Ø Mencari tahu kegiatan apa yang senang anda lakukan di waktu lalu.

Ø Hal-hal calon tidak penting tetapi ternyata digunakan sebagai ukuran untuk menentukan apakah kita diterima atau tidak. Misalnya cara berpakaian.

Wawancara kerja sebetulnya merupakan quick decision. Dimana para pewawancara bisa mengambil keputusan dalam waktu 15 detik.

Kesan pertama sangatlah menentukan dan kesan pertama akan mendominasi pengambilan keputusan si pewawancara.

Beberapa hal yang dilakukan untuk menciptakan kesan pertama yang baik:

  1. Datanglah tepat waktu (ada kesan disiplin).
  2. Berperilaku professional (dalam hal berbicara & berpakaian).
  3. Pelajari medan (mempelajari perusahaan sebelumnya dan mencari data mengenai posisi perusahaan yang ada di pasar, produk-produknya, jumlah karyawan, dan lain-lain).
  4. Berfokuslah pada bisnis perusahaan tersebut (menguasai apa yang diketahui tentang perusahaan yang dilamar, baik informasi/data-data sehingga memberikan nilai plus di mata pewawancara).
  5. Jangan menyombongkan diri dengan mengatakan berapa tawaran yang sudah anda terima.
  6. Jangan menjelekkan mantan bos/perusahaan sebelumnya.
  7. Jangan berlebihan.
  8. Jangan anggap pewawancara sudah membaca CV calon.
  9. Jaga perilaku (menunjukkan perilaku terbaik sebelum dan sesudah wawancara)

Cara penggunaan teknik wawancara terprogram dalam menentukan masa depan calon:

  1. Bacalah seluruh pertanyaan dan jawaban (jika diberikan soal/pertanyaan).
  2. Sesuaikan pertanyaan-pertanyaan yang sekiranya sesuai dengan latar belakang dan target pekerjaan anda.
  3. Sesuaikan jawaban-jawaban yang sekiranya sesuai dengan kosa kata, latar belakang dan target pekerjaan anda.
  4. Buatlah sebuah kaset rekaman yang berisi tentang pertanyaan-pertaan yang paling sulit untuk dijawab dan berikanlah jeda beberapa detik untuk setiap pertanyaan dan jawablah pertanyaan tersebut dengan lantang.
  5. Putarlah kaset minimal 3 kali dalam seminggu untuk kurun waktu 2 minggu ke depan, sambil duduk di depan sebuah cermin panjang dan besar.
  6. Gunakan waktu anda untuk mendengarkan kaset dan menjawab setiap pertanyaan.

Presentasi materi terkait dapat di-download di sini.

Monday, January 28, 2008

Engage Your Career


Sedang mencari pekerjaan? Atau sedang berencana untuk pindah dari pekerjaan saat ini? Bingung bagaimana cara menulis resume yang baik? Atau grogi tiap kali menghadapi interview?
Temukan jawaban untuk permasalahan karirmu di TGiF GKI Kayu Putih: Engage Your Career.

08 Februari 2008: Preparing & Writing Professional CV bersama Andrian Purnama (IBM Indonesia)
15 Februari 2008: Mastering Interview & Interview Simulation bersama Kak Vera S (BakrieGroup)
22 Februari 2008: Who You Are & Psycho-test bersama Yiska Amelia & Dian (HR Professionals)