Tuesday, May 13, 2008

Hitung-hitung Biaya Hidup di Apartemen

Sumber: Tabloid Rumah

Saat membeli apartemen, selain harga yang tercantum di brosur, biasanya ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Apa sajakah itu?

1. PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah)
Yang terkena PPNBM adalah apartemen dengan luas lebih dari 150 m2 atau yang harganya lebih dari 4 juta/m2. Besarnya 20% dari harga apartemen.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Besarnya 10% dari harga apartemen. Pajak ini tidak ada batasannya. Berapa pun harga apartemennya, akan dikenakan PPN.

3.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Balik Nama
Biasanya, dua komponen pajak ini dijadikan satu, dengan jumlah 5% dari nilai apartemen.

Jika membeli dengan cara tunai keras, biasanya pengembang memberikan diskon sebesar 15%—20 %. Sebaliknya, jika membeli dengan KPA (Kredit Pemilikian Apartemen), akan dikenakan biaya asuransi yang besarnya tergantung pengembang dan bank yang memberikan KPA.

Selain itu, setiap bulan, para penghuni akan dikenakan biaya maintanance atau service charge. Biaya ini digunakan untuk menutupi biaya pada public area, misalnya biaya lift, listrik, dan AC di lobi. Besaran biaya servis ini tergantung luas unit apartemen yang kita punya.

Contoh: Biaya maintanance = Rp 10.000/m2
Luas unit apartemen = 70 m2
Biaya per unit apartemen = 70 x Rp 10.000 = Rp 700.000/bulan


Thursday, May 8, 2008

My Dream House: Property Law Photos

Prior to enjoying the materials, please enjoy the photos first :).